TUGAS HUKUM INTERNASIONAL SIKAP POLITIK INDONESIA YANG TIDAK MEMBERIKAN PENGAKUAN ( RECOGNITION ) TERHADAP ISRAEL.



TUGAS HUKUM INTERNASIONAL
SIKAP POLITIK INDONESIA YANG TIDAK MEMBERIKAN PENGAKUAN ( RECOGNITION ) TERHADAP ISRAEL. 

http://adf.ly/1WMYd8

Disusun untuk memenuhi tugas akhir Hukum Internasional.
Dosen Pengampu : Nadia Nurani Isfarin., S.H., LLM

Disusun Oleh :
Muhammad Nur Rahiim
C100130134
Kelas E

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2015

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Era kemerdekaan bagi bangsa-bangsa Asia-Afrika di mulai sejak berakhirnya perang dunia kedua. Sekitar tahun 1945 mulai banyak dari negara-negara Asia- Afrika yang memerdekakan diri dari penjajahan bangsa barat. Indonesia, India, Afrika Selatan dan masih banyak negara yang mulai lepas dari negara penjajahnya. Banyak negara-negara melakukan pemberontakan-pemberontakan terhadap tindakan negara penjajah yang dirasa sangat menyiksa negara jajahan. Banyak dekolonisasi yang terjadi di berbagai tempat terutama Asia-Afrika dan yang terbesar adalah pada tahun 1945 sampai dengan 1960.
Negara-negara baru pun mulai terbentuk sebagai negara yang merdeka secara de jure maupun de facto. Walaupun dalam kenyataannya masih terdapat konflik antara negara bekas jajahan dengan negara penjajahnya dulu. Konflik tersebut tidak lain mengenai pengakuan dari negara jajahan dengan negara bekas jajahannya. Hal tersebut memang karena masih adanya kepentingan-kepentingan dari negara penjajah dengan negara bekas jajahannya.
Memanglah pengakuan dari negara lain merupakan syarat berdirinya suatu negara secara de facto. Hal tersebut menjadi pertimbangan yang sangat menentukan bagi eksistensi suatu negara. Bahkan tanpa adanya pengakuan dari negara lain sebuah negara dapat dikatakan bukanlah negara. Meskipun memang secara de jure negara itu sudah resmi berdiri.
Namun pengakuan suatu negara atas negara lain bisa saja menjadi senjata politik bagi suatu negara. Seperti  yang terjadi antara Taiwan dengan RRC yang dimana RRC tidak mengakui adanya negara Taiwan. RRC akhirnya mengeluarkan statement kepada negara-negara lain bahwa “ Apabila mengakui Taiwan maka jangan akui RRC dan apabila mengakui RRC maka jangan akui Taiwan “. Hal tersebut telah menjadi bukti nyata bahwa pengakuan suatu negara dapat menjadi senjada politik bagi suatu negara.
Pengakuan suatu negara atas negara lain ini memang menjadi factor penting eksistensi suatu negara. Banyak negara-negara besar dan negara adidaya yang menggunakannya untuk memenuhi kepentingan politik negarannya. Termasuk juga suatu negara diakui oleh negara lain karena terdapat kepentingan politik didalamnya. Contoh paling konkret dapat dilihat dari berdirinya negara Israel.
Israel merupakan negara yang didirikan diatas tanah milik negara lain. Namun hal tersebut secara de facto diakui oleh berbagai negara besar. Tentu saja hal tersebut karena terdapat kepentingan politik di dalamnya. Hasilnya banyak konflik yang terjadi setelah negara ini berdiri. Mulai dari pencaplokan wilayah negara lain sampai dengan prinsip kemanusiaan. Dengan kata lain berdirinya negara Israel merupakan symbol dari adanya penjajahan yang selama ini sudah di hilangkan oleh berbagai negara. Berkaca dari hal itu akhirnya Indonesia mengambil sikap politik untuk tidak mengakui Israel sebagai negara.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah sikap politik Indonesia dengan tidak mengakui Israel sebagai negara tidak menyalahi hukum internasional ?
2.      Bagaimanakah dampak yang terjadi ketika Indonesia tidak mengakui Israel sebagai negara ?

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Aturan Hukum Internasional Mengenai Sikap Politik Indonesia yang Tidak Mengakui Israel sebagai Suatu Negara.
Sikap politik yang diambil Indonesia dengan tidak mengakui berdirinya negara Israel merupakan suatu hak mutlak yang dimiliki Indonesia.  Mengingat dari sejarah terbentuknya negara Israel yang mencaplok beberapa wilayah negara lain merupakan suatu sikap yang bertentangan dengan dasar hukum tertinggi Indonesia. Dasar hukum tertinggi yang berupa konstitusi yang menjadi landasan atas sikap politik yang diambil Indonesia ialah berada dalam UUD 1945. Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." . Hal tersebutlah yang menjadi landasan yuridis atas sikap Indonesia yang tidak mengakui Israel sebagai negara.
Pengakuan negara sendiri merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh suatu negara. Hal tersebut dapat dilihat dari pengertian pangakuan negara sendiri. Bahwa pengakuan (recognition) adalah perbuatan politik dari perbuatan hukum karena pengakuan merupakan perbuatan pilihan yang di dasarkan pada pertimbangan kepentingan negara yang mengakui dan bukan di dasarkan pada ketentuan kaidah hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban berdasarkan hukum.   
Dapat dikatakan bahwa suatu pengakuan ( recognition ) bukanlah berdasarkan atas kaidah hukum internasional.  Sehingga pengakuan ( recognition ) secara yuridis tidak ada ketentuan hukum yang mengatur.  Pengakuan ( recognition ) lebih didasarkan kepada suatu kepentingan-kepentingan politik dari suatu negara terhadap negara lain atau terhadap organisasi lain. Meskipun masihlah terdapat pertentangan teori berkaitan dengan arti pentingnya pengakuan ( recognition ) terhadap berdirinya suatu negara.
Dalam teori pengakuan sendiri, pengakuan ( recognition ) di satu sisi menjadi suatu keharusan bagi berdirinya suatu negara namun disisi lain suatu pengakuan ( recognition ) tidaklah harus dimiliki suatu negara untuk dapat berdiri. Teori-teori tersebut seperti yang telah di kemukakan oleh J.G.Starke. Beliau mengemukakan dalam bukunya ada 2 teori mengenai hakikat dan fungsi dari “pengakuan”  yaitu Teori Konsitutif dan Teori Deklararif. Perbedaan Teori Konsitutif dan Teori Deklaratif adalah status kedudukan  pengakuan dimana menurut teori konsitutif pengakuan bersifat mutlak yang harus dimiliki agar keberadaan peristiwa atau subjek hukum tersebut di akui eksistensinya di lingkungan internasional sebaliknya dengan teori deklaratif dimana menurut teori deklaratif pengakuan  bisa bersifat tambahan dan pengakuan bukan tolak ukur agar diakuinya peristiwa atau subjek hukum jadi walaupun tanpa adanya pengakuan keberadaan perisitwa/subjek hukum itu tetap diakui di lingkungan internasional.
Banyak pertentangan yang terjadi dari kedua teori ini dimana dalam prakteknya teori ini lebih banyak berkaitan dengan masalah pengakuan terhadap suatu negara baru (recognation of new state) dimana apabila ada negara baru lahir dilihat dari sudut teori konsitutif dimana pengakuan adalah wajib tetapi tidak ada kentuan yang mengatur berapa seharusnya jumlah minimal negara yang mengakui agar negara tersebut mendapatkan  pengakuan dan apabila dilihat dari sudut teori deklaratif dimana pengakuan tidak wajib yang harus dimiliki maka negara yang tidak mendapatkan pengakuan dari negara lain susah untuk mengadakan hubungan dengan negara-negara lain dan negara yang tidak mengakui atau menolak memberikan pengakuan memandang negara baru itu tidak sah. Oleh karena  perdebatan antara dua teori ini inilah maka lahirlah teori baru yaitu teori jalan tengah dimana  posisi dari pengakuan disini lebih pragmatis dan realistis, teori ini mebedakan negara sebagai  pribadi internaional dan kemampuan pribadi internasioanal dalam menjalankan hak dan kewajiban internasional. Suatu negara dapat dikatakan negara menurut hukum internasional tidak membutuhkan pengakuan tetapi untuk menjalankan hak dan kewajiban negara dalam menjalankan pribadi internasional harus mendapatkan pengakuan.
Maka dari hal tersebut diatas dapat dikatakan bahwa sikap politik Indonesia tidaklah melanggar ketentuan hukum internasional. Karena pengakuan ( recognition ) dalam hukum internasional sendiri merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh masing-masing negara. Pemberian pengakuan tersebut mutlak dimiliki oleh negara masing-masing. Serta tidak melanggar ketentuan ataupun kaidah-kaidah hukum internasional.


B.     Dampak yang Terjadi Ketika Indonesia Tidak Mengakui Israel sebagai Negara.
Dalam hukum internasional sebuah pengakuan ( recognition ) merupakan hak mutlak bagi setiap masing-masing negara dan tidak ada yang dapat mencampurinya. Sebuah pengakuan ( recognition ) merupakan langkah awal untuk terjadinya suatu hubungan antar negara. Serta bahwa negara yang memberikan pengakuan ( recognition ) telah mengakui negara yang diberikan pengakuan (recognition ) sebagai sutu subjek hukum internasioal. Subjek hukum internasional sendiri menurut Mochtar Kusumaatmadja dapat terbagi dalam enam subjek hukum internasional, yaitu :
1.      Negara.
2.      Tahta Suci.
3.      Palang Merah Internasional.
4.      Organisasi Internasional.
5.      Orang Perorangan ( individu ).
6.      Pemberontak dan pihak dalam sengketa ( belligerent ).
Diadakannya pengakuan oleh negara lain terhadap Negara baru bertujuan untuk mengawali dilaksanakannya hubungan secara formal antara negara yang mengakui dan negara yang diakui. Jika dipandang dalam sudut hukum internsional pengakuan negara lain sangat penting bagi negara baru karena pengakuan negara lain akan menimbulkan akibat-akibat hukum yaitu ;
1.      Negara baru dapat diterima secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa.
2.      Negara baru dapat melakukan hubungan internasional atau dapat melaksanakan hubungan kerjasama dengan negara lain.
3.      Negara baru dapat dikatakan sebagai internasional person pribadi (pribadi internasional) atau sebagai subjek hukum internasional.
Menurut Moore, suatu negara tanpa pengakuan bukanlah berarti negara itu tidak dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, melainkan peranan pengakuan negara lain mengakibatkan negara yang diakui dapat menggunakan atribut negara yang bersangkuatan.
Fungsi pengakuan :

1.      Untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan internasional.
2.       Untuk menjamin kelanjutan hubungan internasional dengan jalan mencagah adanya kekosongan hukum yang dapat merugikan bagi kepentingan individu maupun hubungan antar bangsa.
Namun apabila sebuah pengakuan ( recognition ) tidak diberikan tentu saja akan memiliki beberapa dampak. Dampak tersebut baik terhadap negara yang tidak memberi pengakuan ( recognition ) dan negara yang tidak diberi pengakuan ( recognition ). Dampak tersebut tentu saja merujuk pada kebalikan uraian diatas yaitu :
1.      Negara baru tidak dapat diterima secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa.
2.      Negara baru tidak dapat melakukan hubungan internasional atau dapat melaksanakan hubungan kerjasama dengan negara lain.
3.      Negara baru tidak dapat dikatakan sebagai internasional person pribadi (pribadi internasional) atau sebagai subjek hukum internasional.
Secara garis besar dapat dikatakan bahwa apabila suatu pengakuan tidak diberikan maka negara yang tidak mengakui tidak menganggap negara yang diakui sebagai subjek hukum. Sehingga tidak akan terjadinya suatu hubungan hukum antar negara tersebut.
Dalam kasus ini berarti Indonesia dan Israel tidak dapat melakukan hubungan antar negara. Hubungan yang dimaksud adalah hubungan secara formal yuridis antar Indonesia dan Israel. Hubungan yang menimbulkan suatu hak dan kewajiban antar Indonesia dan Israel. Akibat tidak adanya perwakilan duta besar antar Indonesia dan Israel karena tidak adanya hubungan formal yuridis tersebut.

 
 --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
  • Pengakuan negara sendiri merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh suatu negara
  • Sikap politik Indonesia tidaklah melanggar ketentuan hukum internasional. Karena pengakuan ( recognition ) dalam hukum internasional sendiri merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh masing-masing negara. Pemberian pengakuan tersebut mutlak dimiliki oleh negara masing-masing. Serta tidak melanggar ketentuan ataupun kaidah-kaidah hukum internasional.
  • Dalam kasus ini berarti Indonesia dan Israel tidak dapat melakukan hubungan antar negara. Hubungan yang dimaksud adalah hubungan secara formal yuridis antar Indonesia dan Israel. Hubungan yang menimbulkan suatu hak dan kewajiban antar Indonesia dan Israel. Akibat tidak adanya perwakilan duta besar antar Indonesia dan Israel karena tidak adanya hubungan formal yuridis tersebut

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

DAFTAR PUSTAKA

http://iusyusephukum.blogspot.com/2013/11/makalah-pengakuan-hukum-internasional.html
Kusumaatmadja, Mochtar, , Etty R. Agoes. ( 2010 ). Pengantar Hukum Internasional. Bandung :P.T. ALUMNI.

Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk " TUGAS HUKUM INTERNASIONAL SIKAP POLITIK INDONESIA YANG TIDAK MEMBERIKAN PENGAKUAN ( RECOGNITION ) TERHADAP ISRAEL. "

Powered by Blogger.
 
Template By Kunci Dunia
Back To Top