TUGAS
HUKUM INTERNASIONAL
SIKAP
POLITIK INDONESIA YANG TIDAK MEMBERIKAN PENGAKUAN ( RECOGNITION ) TERHADAP
ISRAEL.
Disusun
untuk memenuhi tugas akhir Hukum Internasional.
Dosen
Pengampu : Nadia Nurani Isfarin., S.H., LLM
Disusun
Oleh :
Muhammad
Nur Rahiim
C100130134
Kelas
E
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH SURAKARTA
2015
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Era
kemerdekaan bagi bangsa-bangsa Asia-Afrika di mulai sejak berakhirnya perang
dunia kedua. Sekitar tahun 1945 mulai banyak dari negara-negara Asia- Afrika
yang memerdekakan diri dari penjajahan bangsa barat. Indonesia, India, Afrika
Selatan dan masih banyak negara yang mulai lepas dari negara penjajahnya.
Banyak negara-negara melakukan pemberontakan-pemberontakan terhadap tindakan negara
penjajah yang dirasa sangat menyiksa negara jajahan. Banyak dekolonisasi yang
terjadi di berbagai tempat terutama Asia-Afrika dan yang terbesar adalah pada
tahun 1945 sampai dengan 1960.
Negara-negara
baru pun mulai terbentuk sebagai negara yang merdeka secara de jure maupun de
facto. Walaupun dalam kenyataannya masih terdapat konflik antara negara bekas
jajahan dengan negara penjajahnya dulu. Konflik tersebut tidak lain mengenai
pengakuan dari negara jajahan dengan negara bekas jajahannya. Hal tersebut
memang karena masih adanya kepentingan-kepentingan dari negara penjajah dengan
negara bekas jajahannya.
Memanglah
pengakuan dari negara lain merupakan syarat berdirinya suatu negara secara de
facto. Hal tersebut menjadi pertimbangan yang sangat menentukan bagi eksistensi
suatu negara. Bahkan tanpa adanya pengakuan dari negara lain sebuah negara
dapat dikatakan bukanlah negara. Meskipun memang secara de jure negara itu
sudah resmi berdiri.
Namun
pengakuan suatu negara atas negara lain bisa saja menjadi senjata politik bagi
suatu negara. Seperti yang terjadi
antara Taiwan dengan RRC yang dimana RRC tidak mengakui adanya negara Taiwan.
RRC akhirnya mengeluarkan statement kepada negara-negara lain bahwa “ Apabila
mengakui Taiwan maka jangan akui RRC dan apabila mengakui RRC maka jangan akui
Taiwan “. Hal tersebut telah menjadi bukti nyata bahwa pengakuan suatu negara
dapat menjadi senjada politik bagi suatu negara.
Pengakuan
suatu negara atas negara lain ini memang menjadi factor penting eksistensi
suatu negara. Banyak negara-negara besar dan negara adidaya yang menggunakannya
untuk memenuhi kepentingan politik negarannya. Termasuk juga suatu negara
diakui oleh negara lain karena terdapat kepentingan politik didalamnya. Contoh
paling konkret dapat dilihat dari berdirinya negara Israel.
Israel
merupakan negara yang didirikan diatas tanah milik negara lain. Namun hal
tersebut secara de facto diakui oleh berbagai negara besar. Tentu saja hal
tersebut karena terdapat kepentingan politik di dalamnya. Hasilnya banyak
konflik yang terjadi setelah negara ini berdiri. Mulai dari pencaplokan wilayah
negara lain sampai dengan prinsip kemanusiaan. Dengan kata lain berdirinya
negara Israel merupakan symbol dari adanya penjajahan yang selama ini sudah di
hilangkan oleh berbagai negara. Berkaca dari hal itu akhirnya Indonesia
mengambil sikap politik untuk tidak mengakui Israel sebagai negara.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apakah sikap politik Indonesia dengan
tidak mengakui Israel sebagai negara tidak menyalahi hukum internasional ?
2.
Bagaimanakah dampak yang terjadi ketika
Indonesia tidak mengakui Israel sebagai negara ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Aturan
Hukum Internasional Mengenai Sikap Politik Indonesia yang Tidak Mengakui Israel
sebagai Suatu Negara.
Sikap
politik yang diambil Indonesia dengan tidak mengakui berdirinya negara Israel
merupakan suatu hak mutlak yang dimiliki Indonesia. Mengingat dari sejarah terbentuknya negara
Israel yang mencaplok beberapa wilayah negara lain merupakan suatu sikap yang bertentangan
dengan dasar hukum tertinggi Indonesia. Dasar hukum tertinggi yang berupa
konstitusi yang menjadi landasan atas sikap politik yang diambil Indonesia
ialah berada dalam UUD 1945. Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan." . Hal tersebutlah yang menjadi landasan
yuridis atas sikap Indonesia yang tidak mengakui Israel sebagai negara.
Pengakuan
negara sendiri merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh suatu negara. Hal
tersebut dapat dilihat dari pengertian pangakuan negara sendiri. Bahwa
pengakuan (recognition) adalah perbuatan politik dari perbuatan hukum karena
pengakuan merupakan perbuatan pilihan yang di dasarkan pada pertimbangan
kepentingan negara yang mengakui dan bukan di dasarkan pada ketentuan kaidah hukum
yang menimbulkan hak dan kewajiban berdasarkan hukum.
Dapat
dikatakan bahwa suatu pengakuan ( recognition ) bukanlah berdasarkan atas
kaidah hukum internasional. Sehingga
pengakuan ( recognition ) secara yuridis tidak ada ketentuan hukum yang
mengatur. Pengakuan ( recognition )
lebih didasarkan kepada suatu kepentingan-kepentingan politik dari suatu negara
terhadap negara lain atau terhadap organisasi lain. Meskipun masihlah terdapat
pertentangan teori berkaitan dengan arti pentingnya pengakuan ( recognition )
terhadap berdirinya suatu negara.
Dalam
teori pengakuan sendiri, pengakuan ( recognition ) di satu sisi menjadi suatu
keharusan bagi berdirinya suatu negara namun disisi lain suatu pengakuan (
recognition ) tidaklah harus dimiliki suatu negara untuk dapat berdiri.
Teori-teori tersebut seperti yang telah di kemukakan oleh J.G.Starke. Beliau
mengemukakan dalam bukunya ada 2 teori mengenai hakikat dan fungsi dari
“pengakuan” yaitu Teori Konsitutif dan Teori Deklararif. Perbedaan Teori
Konsitutif dan Teori Deklaratif adalah status kedudukan pengakuan dimana
menurut teori konsitutif pengakuan bersifat mutlak yang harus dimiliki agar
keberadaan peristiwa atau subjek hukum tersebut di akui eksistensinya di
lingkungan internasional sebaliknya dengan teori deklaratif dimana menurut
teori deklaratif pengakuan bisa bersifat tambahan dan pengakuan bukan
tolak ukur agar diakuinya peristiwa atau subjek hukum jadi walaupun tanpa
adanya pengakuan keberadaan perisitwa/subjek hukum itu tetap diakui di
lingkungan internasional.
Banyak
pertentangan yang terjadi dari kedua teori ini dimana dalam prakteknya teori
ini lebih banyak berkaitan dengan masalah pengakuan terhadap suatu negara baru
(recognation of new state) dimana apabila ada negara baru lahir dilihat dari
sudut teori konsitutif dimana pengakuan adalah wajib tetapi tidak ada kentuan
yang mengatur berapa seharusnya jumlah minimal negara yang mengakui agar negara
tersebut mendapatkan pengakuan dan apabila dilihat dari sudut teori deklaratif
dimana pengakuan tidak wajib yang harus dimiliki maka negara yang tidak
mendapatkan pengakuan dari negara lain susah untuk mengadakan hubungan dengan
negara-negara lain dan negara yang tidak mengakui atau menolak memberikan
pengakuan memandang negara baru itu tidak sah. Oleh karena perdebatan antara
dua teori ini inilah maka lahirlah teori baru yaitu teori jalan
tengah dimana posisi dari pengakuan disini lebih pragmatis dan
realistis, teori ini mebedakan negara sebagai pribadi internaional dan
kemampuan pribadi internasioanal dalam menjalankan hak dan kewajiban
internasional. Suatu negara dapat dikatakan negara menurut hukum internasional
tidak membutuhkan pengakuan tetapi untuk menjalankan hak dan kewajiban negara
dalam menjalankan pribadi internasional harus mendapatkan pengakuan.
Maka
dari hal tersebut diatas dapat dikatakan bahwa sikap politik Indonesia tidaklah
melanggar ketentuan hukum internasional. Karena pengakuan ( recognition ) dalam
hukum internasional sendiri merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh
masing-masing negara. Pemberian pengakuan tersebut mutlak dimiliki oleh negara
masing-masing. Serta tidak melanggar ketentuan ataupun kaidah-kaidah hukum
internasional.
B.
Dampak
yang Terjadi Ketika Indonesia Tidak Mengakui Israel sebagai Negara.
Dalam
hukum internasional sebuah pengakuan ( recognition ) merupakan hak mutlak bagi
setiap masing-masing negara dan tidak ada yang dapat mencampurinya. Sebuah
pengakuan ( recognition ) merupakan langkah awal untuk terjadinya suatu
hubungan antar negara. Serta bahwa negara yang memberikan pengakuan (
recognition ) telah mengakui negara yang diberikan pengakuan (recognition )
sebagai sutu subjek hukum internasioal. Subjek hukum internasional sendiri
menurut Mochtar Kusumaatmadja dapat terbagi dalam enam subjek hukum
internasional, yaitu :
1. Negara.
2. Tahta
Suci.
3. Palang
Merah Internasional.
4. Organisasi
Internasional.
5. Orang
Perorangan ( individu ).
6. Pemberontak
dan pihak dalam sengketa ( belligerent ).
Diadakannya pengakuan oleh negara lain terhadap Negara baru
bertujuan untuk mengawali dilaksanakannya hubungan secara formal antara negara
yang mengakui dan negara yang diakui. Jika dipandang dalam sudut hukum
internsional pengakuan negara lain sangat penting bagi negara baru karena
pengakuan negara lain akan menimbulkan akibat-akibat hukum yaitu ;
1. Negara baru dapat diterima secara
penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa.
2. Negara baru dapat melakukan hubungan
internasional atau dapat melaksanakan hubungan kerjasama dengan negara lain.
3. Negara baru dapat dikatakan sebagai
internasional person pribadi (pribadi internasional) atau sebagai subjek hukum
internasional.
Menurut Moore, suatu negara tanpa pengakuan bukanlah berarti negara itu
tidak dapat mempertahankan kelangsungan hidupnya, melainkan peranan pengakuan
negara lain mengakibatkan negara yang diakui dapat menggunakan atribut negara
yang bersangkuatan.
Fungsi pengakuan :
Fungsi pengakuan :
1. Untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari
hubungan internasional.
2. Untuk
menjamin kelanjutan hubungan internasional dengan jalan mencagah adanya
kekosongan hukum yang dapat merugikan bagi kepentingan individu maupun hubungan
antar bangsa.
Namun apabila sebuah
pengakuan ( recognition ) tidak diberikan tentu saja akan memiliki beberapa
dampak. Dampak tersebut baik terhadap negara yang tidak memberi pengakuan (
recognition ) dan negara yang tidak diberi pengakuan ( recognition ). Dampak
tersebut tentu saja merujuk pada kebalikan uraian diatas yaitu :
1. Negara baru tidak dapat diterima
secara penuh sebagai anggota dalam pergaulan antar bangsa.
2. Negara baru tidak dapat melakukan
hubungan internasional atau dapat melaksanakan hubungan kerjasama dengan negara
lain.
3. Negara baru tidak dapat dikatakan
sebagai internasional person pribadi (pribadi internasional) atau sebagai
subjek hukum internasional.
Secara garis besar
dapat dikatakan bahwa apabila suatu pengakuan tidak diberikan maka negara yang
tidak mengakui tidak menganggap negara yang diakui sebagai subjek hukum.
Sehingga tidak akan terjadinya suatu hubungan hukum antar negara tersebut.
Dalam kasus ini berarti
Indonesia dan Israel tidak dapat melakukan hubungan antar negara. Hubungan yang dimaksud adalah
hubungan secara formal yuridis antar Indonesia dan Israel. Hubungan yang
menimbulkan suatu hak dan kewajiban antar Indonesia dan Israel. Akibat tidak
adanya perwakilan duta besar antar Indonesia dan Israel karena tidak adanya
hubungan formal yuridis tersebut.
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
- Pengakuan negara sendiri merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh suatu negara
- Sikap politik Indonesia tidaklah melanggar ketentuan hukum internasional. Karena pengakuan ( recognition ) dalam hukum internasional sendiri merupakan hak mutlak yang dimiliki oleh masing-masing negara. Pemberian pengakuan tersebut mutlak dimiliki oleh negara masing-masing. Serta tidak melanggar ketentuan ataupun kaidah-kaidah hukum internasional.
- Dalam kasus ini berarti Indonesia dan Israel tidak dapat melakukan hubungan antar negara. Hubungan yang dimaksud adalah hubungan secara formal yuridis antar Indonesia dan Israel. Hubungan yang menimbulkan suatu hak dan kewajiban antar Indonesia dan Israel. Akibat tidak adanya perwakilan duta besar antar Indonesia dan Israel karena tidak adanya hubungan formal yuridis tersebut
DAFTAR
PUSTAKA
http://iusyusephukum.blogspot.com/2013/11/makalah-pengakuan-hukum-internasional.html
Kusumaatmadja,
Mochtar, , Etty R. Agoes. ( 2010 ). Pengantar Hukum Internasional. Bandung
:P.T. ALUMNI.
0 Komentar untuk " TUGAS HUKUM INTERNASIONAL SIKAP POLITIK INDONESIA YANG TIDAK MEMBERIKAN PENGAKUAN ( RECOGNITION ) TERHADAP ISRAEL. "